Satreskrim Polres Ponorogo Berhasil Mengamankan Pelaku Penggelapan Dalam Jabatan

Satreskrim Polres Ponorogo Berhasil Mengamankan Pelaku Penggelapan Dalam Jabatan

featured image
PONOROGO - Satreskrim Polres Ponorogo Polda Jatim berhasil mengamankan pelaku dalam kasus tindak pidana penggelapan dalam jabatan.

"Pelaku berinisial IS warga Desa Maron Kecamatan Kauman Kabupaten Ponorogo," kata Kapolres Ponorogo AKBP Catur C. Wibowo saat Press Release Kamis (23/02/2023)



IS diamankan petugas lantaran menggelapkan uang milyaran rupiah milik perusahaan tempat ia bekerja.

Perusahaan tersebut adalah mitra usaha listrik yang berlokasi di Jln. Sukowati no109 b Kelurahan Keniten Kabupaten Ponorogo.

"Nilai kerugian dari perusahaan mencapi Rp 1.025.733.050,-," jelasnya

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Nicolas Bagas Yudhi Kurnia juga menyampaikan bahwa pelaku sudah bekerja di mitra usaha listrik sejak tahun 2020.

"Posisi sebagai salesmen," ucapnya

AKP Nicolas Bagas menerangkan, modus operandinya yang bersangkutan melakukan order fiktif terhadap para pelanggan toko listrik.

"Untuk nota asli, namun untuk data berkaitan dengan masalah keuangan serta cicilan, semuanya adalah fiktif,"terangnya



Lanjut AKP Nicolas Bagas, pelaku juga sengaja menyiapkan stempel untuk memanipulasi data order maupun uang yang masuk ke perusahaan dari para pelanggan.

Namun uang tersebut tidak disetor ke perusahaan melainkan digunakan oleh pelaku IS untuk keperluan pribadi.

"Uang tersebut dalam kurun waktu 2 tahun lebih oleh pelaku di gunakan untuk keperluan pribadi,"jelasnya

Atas kejadian tersebut, pada (02/02/2023) pihak perusahaan melaporkan ke satreskrim Polres Ponorogo.

Laporan tersebut langsung kami tindak lanjuti pelaku IS berhasil di tangkap di wilayah kota tepatnya di Kelurahan pakunden pada sabtu (11/02/2023).

Setelah mengakui perbuatannya, Pelaku IS beserta barang bukti dibawake kantor satreskrim polres ponorogo untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

"Pelaku akan kami jerat dengan Pasal 374 Atau 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dalam jabatan, ancaman hukuman maksimal 5 Tahun Penjara," tutup AKP Nicolas Bagas

(Humas)

Posting Komentar

0 Komentar