Kompak, Polisi dan Muspika Bongkar Arena Judi Sabung Ayam di Gedangan Malang

Kompak, Polisi dan Muspika Bongkar Arena Judi Sabung Ayam di Gedangan Malang

 

 



MALANG
- Aparat Kepolisian Sektor Gedangan, Polres Malang, beserta petugas
gabungan membongkar lokasi yang diduga digunakan sebagai arena perjudian
sabung ayam di Dusun Sumbernanas, Desa Gedangan, Kecamatan Gedangan,
Kabupaten Malang, Selasa (31/1/2023).

Petugas gabungan Kepolisian
bersama TNI, Muspika, Banser, Ansor, perangkat desa dan warga melakukan
pembongkaran sekitar pukul 14.00 WIB.

Kegiatan pembongkaran
merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi yang digelar sehari
sebelumnya tentang pemberantasan perjudian di wilayah Kecamatan
Gedangan.

Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana melalui
Kasihumas Polres Malang IPTU Ahmad Taufik mengatakan, pihaknya melakukan
pembongkaran setelah pihaknya mendapat laporan dari warga bahwa di
lokasi tersebut kerap digunakan sebagai lokasi perjudian.

“Kami
tindak lanjuti laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas perjudian
ini, sehingga kami lakukan pembongkaran lokasi tersebut,” kata Iptu
Taufik saat dikonfirmasi di Polres Malang, Rabu (1/2/2023).

Iptu
Taufik menjelaskan, ketika tiba di lokasi situasi sepi dan tidak ada
aktivitas perjudian maupun orang yang  akan melakukan perjudian.

Polisi
hanya mendapati tenda besar dengan tiang bambu dan atap terpal biru.
Setidaknya ada dua arena sabung berbentuk persegi yang dibuat dari bambu
dengan ukuran 3 meter.

Petugas langsung membongkar lokasi dengan merobohkan tiang bangunan yang terbuat dari bambu dan terpal atap tenda.

Polisi
juga mengamankan sarana yang digunakan untuk sabung ayam, mulai dari
spanduk, lampu penerangan, hingga karpet alas arena sabung ayam.

“Petugas membongkar dan membakar sejumlah barang yang berkaitan dengan sabung ayam agar tidak bisa digunakan lagi,” ujarnya.

Lebih
lanjut Iptu Taufik menerangkan, selain membongkar lokasi perjudian,
pihaknya akan melakukan pemantauan secara berkala serta mendalami dan
mencari lagi tempat-tempat lain yang diduga digunakan untuk melakukan
perjudian.

Kasi Humas Polres Malang ini menghimbau kepada warga
agar jangan sampai terlibat atau bahkan melakukan perjudian karena
semuanya akan tetap dikenai hukum.

Warga yang melihat atau mengetahui kegiatan perjudian, agar segera melapor kepada pihak kepolisian.

“Warga
yang mengetahui informasi perjudian bisa segera melapor kepada Polsek
setempat atau Polres Malang, bisa juga melalui aplikasi ‘SOEGAB’ yaitu
Sentra Pelayanan Elektronik Gangguan Kamtibmas Polres Malang, melalui
nomor Whatsapp 0811482000,” pungkasnya.

Larangan praktik
perjudian baik dalam bentuk sabung ayam maupun yang lain merupakan salah
satu penekanan Kapolres Malang dalam rangka menciptakan situasi
Kabupaten Malang yang aman dan kondusif. (u-hmsresma)


Posting Komentar

0 Komentar