Berikan Pelayanan Cepat Dan Mudah, Polsek Pulung Membuka Pelayanan Keliling SKCK dan Surat Kehilangan

Berikan Pelayanan Cepat Dan Mudah, Polsek Pulung Membuka Pelayanan Keliling SKCK dan Surat Kehilangan

featured image
PONOROGO - Dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada warganya, Polsek Pulung Polres Ponorogo kembali berinovasi dengan membuka Pelayanan keliling. Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolsek Pulung Iptu Hariadi, S.H. didamping Kanit Samapta dan Kanit Intelkam, Selasa(23/08).

Dalam kegiatan tersebut Petugas mengendarai kendaraan roda dua dinas Kepolisian menyasar tempat kerumunan warga hingga permukiman penduduk dengan membawa peralatan laptop dan printer.

Adapun Pelayanan keliling yang diberikan oleh Polsek Pulung antara lain yaitu pembuatan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dan Surat Kehilangan dokumen seperti KTP, KK , STNK, SIM dan lain sebagainya.

Namun demikian di sampaikan Kapolsek Pulung Iptu Hariadi bahwa pelayanan keliling ini tetap memperhatikan prosedur persyaratan administrasi yang harus dipenuhi oleh warga yang membuat Surat SKCK ataupun hilangkan.

Mantan KBO Reskrim Polres Ponorogo tersebut juga mengungkapkan, pelayanan keliling tersebut dibuka sebagai upaya meningkatkan pelayanan kepada warga supaya cepat dan mudah.

"Pembuatan SKCK dan surat kehilangan dengan sistem jemput bola ini diharapkan bisa meringankan beban warga, dimana warga yang memerlukan SKCK tidak perlu datang ke Polres ataupun Polsek yang jaraknya jauh dan memerlukan biaya,” Ungkapnya

Sementara itu Kanit Intelkam Polsek Pulung Bripka Andika Aan Yuniar manambahkan warga yang hendak membuat SKCK baru dan perpanjangan dengan harga sesuai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dimana diatur dalam PP 76 Tahun 2020 sebesar 30 ribu rupiah. Sedangkan untuk pembuatan surat kehilangan gratis tidak ada biaya.

“Di kegiatan ini, penerbitan SKCK maupun surat kehilangan langsung jadi ditempat, karena langsung kita proses secara cepat,”imbuhnya

(Humas)

Posting Komentar

0 Komentar